GridOto.com - Ada banyak hal menarik dari konferensi pers mengenai penyelundupan sebuah motor Harley-Davidson Shovelhead, yang diadakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Dua diantaranya adalah identitas si pemilik Harley-Davidson Shovelhead yang diselundupkan di dalam pesawat Garuda Indonesia.
Kedua adalah pihak-pihak yang terkait di dalam proses penyelundupan tersebut.
Untuk perihal pertama, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk AA sebagai sang pemilik motor.
(Baca Juga: Sudah Jelas Nih Identitas Pemilik Motor Harley-Davidson Selundupan di Pesawat Garuda!)
"Komite Audit menyatakan bahwa motor Harley-Davidson tersebut merupakan milik saudara AA," ujar sang Menteri BUMN (5/11/2019).
AA disinyalir sebagai inisial dari Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara.
Atas kejadian ini, sang Menteri BUMN pun langsung mencopot jabatan AA.
Tapi tidak sampai di situ, pendiri Mahaka Group tersebut juga mengungkapkan pemain-pemain lain yang membantu AA mendapatkan motor tersebut.
(Baca Juga: Begini Kronologi Penyelundupan Harley-Davidson di Pesawat Garuda Indonesia, Harganya Lebih dari Setengah Miliar!)
AA diketahui mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi Finance Manager Garuda Indonesia di Amsterdam, Belanda.
"Kemudian saudara berinisial IJ membantu pengiriman dan proses secara menyeluruh di dalam BUMN," jelas Erick.
IJ diduga merupakan inisial dari Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto.
(Baca Juga: Penyelundupan Harley-Davidson dan Sepeda Brompton di Pesawat Garuda Indonesia Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah!)
Setelah itu, motor berjenis cruiser itu pun diurai dan dimuat ke dalam 15 box dan diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia yang berangkat dari Prancis ke Bandara International Soekarno-Hatta, Banten.
Kemudian, paket motor tersebut pun dibawa masuk ke Indonesia oleh SAS.
SAS sendiri disinyalir merupakan inisial dari Senior Manager Aircraft Acquisition Garuda Indonesia, Satya Adi Suwardono.
Melihat daftar terduga tadi, Erick pun mengatakan bahwa kasus ini tidak akan diproses sebagai kejahatan individu.
"Proses perusahaan publik, dan akan lihat oknum-oknum yang tersangkut dalam kasus ini," tegas Erick.
"Kemenkeu dan DJBC akan mengusut secara tuntas dan kerugian negara, perdata bahkan mungkin pidana," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR