GridOto.com - Buat pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraannya, mending segera bayar deh!
Alasannya Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) berencana akan menempelkan stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPRD, Faisal Syafruddin, dalam kegiatan door to door Rabu, (4/12/2019).
"Nanti kalau mereka tidak membayar, kendaraannya akan kami tempeli stiker. Berlaku untuk semua, mobil dan motor," jelas Faisal di Jakarta.
(Baca Juga: Modus Pemilik Mobil Mewah, Pakai KTP Orang Lain Buat Hindari Pajak)
Sementara, Friesmount Wongso, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, menyebut akan ada sanksi jika stiker tersebut dirusak atau pun dicopot.
"Ada sanksinya, karena itu bentuknya kayak segel. Itu (sanksi) dari kewenangan pajak yang bisa melakukan itu," kata Friesmount.
"Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya stikernya berwarna merah, ada keterangan bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," lanjutnya.
Jadi tunggu apa lagi sob? Buruan bayar pajak kendaraan kalian!
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR