Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berburu Pajak Mobil Mewah

KTP Disalah Gunakan Orang Lain untuk Beli Kendaraan Mewah? Begini Cara Blokirnya!

Shafly - Kamis, 5 Desember 2019 | 14:50 WIB
Ilustrasi memblokir STNK di Samsat
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Ilustrasi memblokir STNK di Samsat

GridOto.com - Di Indonesia, ditemukan banyak pemilik kendaraan yang menggunakan KTP orang lain untuk membeli kendaraan.

Tak jarang, kendaraan yang dibeli dengan identitas orang lain tersebut menunggak pajak, sehingga merugikan pemilik KTP asli.

Seperti kasus Aulia Martino, yang belum lama ini ditemukan oleh BPRD saat kegiatan door to door.

Diketahui KTP Aulia dipakai oleh temannya untuk membeli Mercedes-Benz E400.

(Baca Juga: KTP Disalah Gunakan Orang Lain untuk Menunggak Pajak Kendaraan Mewah, Apa yang Harus Dilakukan?)

Ternyata, Mercy tersebut pajaknya belum dibayar selama dua tahun, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 45,6 juta.

Berkaca dari kasus ini, BPRD menyarankan agar segera memblokir STNK atas namanya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lalu, bagaimana sih cara memblokirnya?

Menurut Kepala PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar, pemilik KTP perlu mendatangi kantor Samsat induk.

(Baca Juga: Kasihan! Gara-gara KTP Dipakai Teman Anaknya Beli Mercedes-Benz E400, Keluarga Ini Enggak Bisa Daftar KJP dan KJS)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat yang Lagi Cari Ban Baru, Kingland Kasih Diskon Menarik Khusus IMOS 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa