Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setelah Kena Tilang dan Tidak Diurus Selama Setahun, Surat-surat Kendaraan Akan Diblokir!

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Desember 2019 | 12:40 WIB
Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan
Adam Samudra
Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan

GridOto.com - Kejaksaan Negeri Kota bakal memblokir surat-surat kendaraan bermotor milik pelanggar lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan bila sang pelanggar tidak mengurus berkas tilang dalam batas waktu setahun.

Hal itu dilakukan lantaran banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk tak segera mengurus kendaraan yang telah ditilang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengimbau masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk segera diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan.

(Baca Juga: Dampak ETLE Atau Tilang Elektronik, Setelah Satu Tahun Pelanggaran Lalu Lintas Turun 27 Persen)

"Jika malas urus surat tilang yang pasti barang bukti masih menjadi bukti di kejaksaan. Pastinya akan rugi karena barang bukti yang disita itukan bukti kepemilikan kendaraan. Jadi jika tidak diurus akan banyak masalah yang terjadi dikemudian hari," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Masyarakat yang terkena pemblokiran sangat tidak dianjurkan untuk membuat STNK atau SIM baru karena akan mempersulit pihak kepolisian nantinya.

Dia juga menganjurkan, akan lebih baik lagi jika segera mengurus surat yang terkena pemblokiran agar tidak tertunda lama di Kejaksaan.

(Baca Juga: Terapkan Tilang Elektronik Atau ETLE di Jalan Tol, Jasa Marga Gandeng Ditlantas Polda Metro)

Latar belakang diberlakukannya tindakan ini, kata dia, adalah karena masih banyak berkas tilang yang sudah divonis, namun belum juga diambil oleh pelanggar.


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa