Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terapkan Tilang Elektronik Atau ETLE di Jalan Tol, Jasa Marga Gandeng Ditlantas Polda Metro

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Desember 2019 | 09:42 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menandatangani perjanjian kerjasama ETLE
Jasa Marga
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menandatangani perjanjian kerjasama ETLE

GridOto.com - PT Jasa Marga dan Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan kerja sama terkait tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (4/12/2019).

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan penegakan hukum lalu lintas, khususnya di jalan tol.

Kerja sama ini dihadiri Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit.

“Nanti kita akan lihat bagaimana penegakan hukum pada jalan tol dengan sistem ETLE dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ujar Danang Parikesit.

(Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek Selama Tiga Hari, Pengguna Diimbau Berhati-hati)

Dalam penerapan ETLE ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting.

SOP tersebut nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya.

"Penerapan sistem ETLE dan sistem ELectronic Registration and Identification (ERI) ini juga mendukung implementasi pembayaran tol dengan Sistem Multi Lane Free Flow ke depannya,” ucap Danang.

Sementara Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, dengan kerja sama ini diharapkan pelanggaran di jalan tol menurun.

(Baca Juga: Jasa Marga Siap Galakkan Program Percepatan Zero ODOL di Jalan Tol dengan ETLE Tahun Depan)

"Dengan dimulainya ETLE ini di jalan non-tol selama setahun kemarin, jumlah pelanggaran turun sebanyak 27%," tutur Desi.

"Kami berharap dengan ETLE yang diterapkan di jalan tol ke depannya, pengguna jalan tol juga dapat semakin tertib lalu lintas, menurunkan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di antaranya pelanggaran batas kecepatan, batas muatan kendaraan dan pelanggaran lainnya seperti penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi," lanjut Desi.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Belum Banyak yang Tahu, Ini Tanda Sokbreker Motor Matic Rusak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa