Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berburu Pajak Mobil Mewah

KTP Disalah Gunakan Orang Lain untuk Menunggak Pajak Kendaraan Mewah, Apa yang Harus Dilakukan?

Shafly - Selasa, 3 Desember 2019 | 21:30 WIB
Ilustrasi para penunggak pajak kendaraan saat mengurus surat pernyataan membayar pajak.
Kompas.com/Stanly Ravel
Ilustrasi para penunggak pajak kendaraan saat mengurus surat pernyataan membayar pajak.

GridOto.com - Di Indonesia, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan KTP orang lain untuk membeli kendaraannya tersebut.

Tak jarang, kendaraan yang dibeli dengan identitas orang lain tersebut menunggak pajak, sehingga merugikan pemilik KTP.

Seperti kasus Aulia Martino, yang KTP-nya dipakai oleh temannya untuk membeli Mercedes-Benz E400.

Ternyata, Mercy tersebut pajaknya belum dibayar selama dua tahun, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 45,6 juta.

(Baca Juga: Miris! di Jakarta Selatan Ada 1 Juta Unit Kendaraan yang Pajaknya Belum Dibayar)

Petugas BPRD pun menyambangi kediaman Aulia yang namanya tertera di STNK Mercy dengan nomor polisi B 0999 RHB itu.

Berkaca dari fenomena itu, lalu apa yang harus dilakukan pemilik KTP jika identitasnya disalah gunakan?

Menanggapi hal ini, Kepala PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar angkat bicara.

Menurutnya, pemilik KTP harus segera melakukan pemblokiran STNK jika kejadian tersebut terjadi.

(Baca Juga: Ditagih Pajak Mercy E400 Senilai Rp 45 Juta, Pemilik Rumah: Boro-boro Punya, Lewat Sini Juga Nggak Muat!)

"Pemilik KTP, saya imbau untuk melakukan pemblokiran di Samsat terdekat, lebih baik lagi kalau dilakukan di Samsat induk," ucap Khairil saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (3/12/2019).

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan agar pemilik KTP tidak dibebani apapun yang terkait kendaraan atas namanya.

"Kenapa? karena kalau tidak diblokir, nama anda masih tercatat sebagai pemilik. Khawatir kalau terjadi curanmor atau kejahatan terhadap mobil itu, nama anda yang akan dicari oleh penegak hukum," lanjut Khairil.

Saat ini, pihak BPRD tengah gencar melakukan razia door to door terhadap pemilik yang belum melunasi pajak kendaraannya.

Hal ini terus dilakukan untuk mengejar uang pajak kendaraan bermotor yang jika ditotal nilainya cukup besar.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pelakunya Seorang Test Rider, Inilah Rajanya Top Speed di MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa