GridOto.com - Hari ini, Selasa 3 Desember 2019 adalah peringatan Hari Disabilitas Internasional. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas.
Nah guna memberi kemudahan untuk para penyandang disabilitas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberikan hak khusus kepada mereka. Yaitu dengan membebaskan dari peraturan ganjil-genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan tanda berupa stiker di mobil penyandang disabilitas. Sehingga bebas untuk digunakan di seluruh wilayah yang terkena peraturan ganjil-genap.
(Baca Juga: Ingat! Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Jika Ada Stiker Ini di Mobil)
"Cara mendapatkan stikernya mudah, cukup mengajukan pakai surat ke Kepala Dishub DKI Jakarta," ujar Arie Kurniawan salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan Honda Freed 2012 sebagai sarana trasportasi.
Ada data yang perlu dilampirkan bersama surat permohonan tersebut. Seperti fotokopi KTP, SIM, Kartu Keluarga, STNK, rekam medis, foto seluruh tubuh ukuran 8R.
Jika berusia di bawah 17 tahun, lengkapi dengan fotokopi Akte kelhiran dan KTP orang tua. Juga fotokopi KTP dan SIM sopir jika tidak mengemudi sendiri.
Setelah itu tinggal menunggu panggilan dari pihak Dishub. "Sekitar 2 minggu kemudian dipanggil untuk dilakukan verifikasi," tambah pria yang kaki dan tangan kanannya tidak bisa beraktifitas maksimal ini.
Petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas sekaligus cek kendaraan yang digunakan.
Oiya saat sampai kantor Dishub DKI Jakarta, langsung masuk saja ke dalam, karena disediakan parkir khusus buat penyandang disabilitas.
"Kemarin waktu ke sana sempat cari-cari parkir karena penuh, padahal tinggal masuk aja ada parkir khususnya," ujar Arie sambil tertawa.
(Baca Juga: Deddy Corbuzier Bakal Kebal Ganjil-Genap, Ternyata Gara-gara Ini)
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker di kaca depan kendaraan yang digunakan.
Sayangnya tidak diberitahukan berapa lama masa berlakunya stiker tersebut. "Enggak dikasih tahu," jawab Arie singkat.
Nah buat yang ingin mengajukan hal serupa, surat bisa dikirim atau diantar langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Alamatnya di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jl. Taman Jatibaru No. 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10150.
Atau bisa kontak ke nomor 081585029675, 081314445890.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR