GridOto.com - Hari ini, Selasa 3 Desember 2019 adalah peringatan Hari Disabilitas Internasional. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas.
Nah guna memberi kemudahan untuk para penyandang disabilitas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberikan hak khusus kepada mereka. Yaitu dengan membebaskan dari peraturan ganjil-genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan tanda berupa stiker di mobil penyandang disabilitas. Sehingga bebas untuk digunakan di seluruh wilayah yang terkena peraturan ganjil-genap.
(Baca Juga: Ingat! Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Jika Ada Stiker Ini di Mobil)
"Cara mendapatkan stikernya mudah, cukup mengajukan pakai surat ke Kepala Dishub DKI Jakarta," ujar Arie Kurniawan salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan Honda Freed 2012 sebagai sarana trasportasi.
Ada data yang perlu dilampirkan bersama surat permohonan tersebut. Seperti fotokopi KTP, SIM, Kartu Keluarga, STNK, rekam medis, foto seluruh tubuh ukuran 8R.
Jika berusia di bawah 17 tahun, lengkapi dengan fotokopi Akte kelhiran dan KTP orang tua. Juga fotokopi KTP dan SIM sopir jika tidak mengemudi sendiri.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR