GridOto.com - Mulai pekan lalu (22/11/2019) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan tentang aturan jalur sepeda dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda berlaku secara resmi.
Sementara bagi para pengguna kendaraan bermotor yang diketahui melanggar rambu ataupun marka jalur sepeda akan mendapatkan sanksi baik teguran maupun denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil, dan motor sebesar Rp 250 ribu.
Dan jalur-jalur yang sudh ditetapkan dalam Pergub hanya boleh dilewati sepeda, sepeda listrik, otoped listrik, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" atau sepeda roda satu.
Walaupun sudah diberikan sanksi tegas dengan tilang sepertinya masih banyak pengendara yang menerobos jalur tersebut.
(Baca Juga: Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Komponen Ini Tak Wajib Uji Tipe)
Menanggapi hal itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya pun terus melakukan penindakan setiap hari bagi yang masih berani melewati jalur sepeda.
"Jalur sepeda yang ditilang sampai saat ini masih tetap kita laksanakan. Bahkan setiap hari ada Operasi Lintas Jaya yang juga kita libatkan untuk melakukan penilangan (jalur sepeda)," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (3/12/2019).
Ia mengatakan jenis kendaraan terkena tilang didominasi kendaraan bermotor roda dua.
Bahkan lanjut Fahri, sudah ada beberapa jalur sepeda yang bersih dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
(Baca Juga: Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Mobil Modifikasi Wajib Diuji Tipe!)
"Dampaknya bisa terlihat dibeberapa ruas jalan masyarakatnya sudah lebih tertib. Seperti di jalan raya Pramuka, Jakarta Pusat sekarang sudah lebih tertib. Kita konsisten ko, pokonya setiap hari kita melakukan penilangan," tegasnya.
Bahkan tak dipungkiri pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memasang kamera CCTV guna mengawasi pelanggaran di jalur sepeda.
Atau yang biasa dikenal masyarakat umum sebagai electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Bisa jadi, karena pengembangan E-TLE bisa dikembangkan atau diperluas ke hal-hal seperti itu (jalur sepeda)," bebernya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR