Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-Blakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya : Hukuman Pelanggar Odol Makin Serius

M. Adam Samudra - Minggu, 8 Desember 2019 | 13:00 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan kronologi kejadian Nissan Livina yang Menabrak Apotek di Senopati kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2019).
Vedhit/GridOto.com
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan kronologi kejadian Nissan Livina yang Menabrak Apotek di Senopati kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2019).



GridOto.com - Pihak Kepolisian akan fokus untuk mempersempit ruang gerak pelaku truk ODOL (Over Dimension and Overload), dengan cara memberi hukuman seberat-beratnya.

Pasalnya, angkutan odol bisa berdampak berkurangnya pengendalian berkendara, membahayakan pengguna lalu lintas lain, macet, hingga kecelakaan fatal seperti banyak kejadian sepanjang tahun ini.

Dalam kaitan ini GridOto.com berkesempatan mewawancarai Kompol Fahri.

Beliau adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

(Baca Juga: Blak-blakan Iskandar Abubakar: Pernah Dipanggil Pulang Menteri Saat Turing Naik Motor, Sekarang Pilih Bawa Mobil Saja)

"Kita akan lakukan penindakan hukum dimana salah satunya kita prioritaskan kepada truk over dimensi dan over load," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (3/12/2019).

Fahri mengaku, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu jalur mana saja yang banyak dilintasi oleh kendaraan angkutan barang over dimensi, setelah itu baru dilakukan penindakan.

"Nanti akan kita lakukan dengan beberapa metode seperti menggunakan jembatan timbang dan pemotongan chassis kemudian kita tilang," ucapnya.

Razia truk ODOL di Tol Palikanci, Selasa (12/11/2019).
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Razia truk ODOL di Tol Palikanci, Selasa (12/11/2019).

Dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan, setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara.

(Baca Juga: Blak-blakan Iskandar Abubakar: Terlanjur Jadi Raksasa, Ojek Online Sulit Dibatasi)

Kementerian Perhubungan beserta instansi terkait lain juga menerbitkan sejumlah regulasi dan kebijakan terkait mekanisme penertiban ODOL.

Strategi ini, kata Fahri, akan menangani permasalahan truk berlebihan muatan dari hulu hingga ke hilir.

Langkah ini sejalan dengan visi Kemenhub untuk memberantas seluruh truk ODOL di 2020.

Untuk mekanisme normalisasi sendiri akan dilakukan sesuai dengan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa