GridOto.com- Selama 2 hari sebanyak 212 bikers ditindak karena melintasi jalur sepeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan selain motor, kepolisian juga menindak 2 mobil dan 1 Bajaj.
Jumlah ini terdiri dari 66 pelanggaran di hari pertama.
Sebanyak 149 pengendara yang menerobos jalur sepeda di hari kedua.
(Baca Juga: Dirlantas PMJ : Motor dan Skuter Listrik Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang)
Sementara itu, pelanggaran paling banyak terjadi di ruas jalur sepeda di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Dari penindakan ini, polisi menyita 138 SIM dan 77 STNK dari para pengendara yang menerobos jalur sepeda.
Polisi sebelumnya mengungkapkan hampir di semua titik jalur sepeda terdapat pelanggaran.
Namun, pihaknya akan terus memantau dibantu penjagaan dari ratusan personel di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, pengguna maupun pemilik kendaraan yang menerobos jalur sepeda akan langsung ditilang.
“Jalur sepeda akan ada model penegakan hukum terhadap rambu atau marka," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI.
Syafrin menambahkan pelanggaran akan didenda maksimum Rp 500 ribu.
"Atau pidana maksimum 2 bulan,” jelasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR