Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Skuter Listrik Bukan Termasuk Kendaraan Bermotor, ITW Beri Komentar Menohok

M. Adam Samudra - Selasa, 26 November 2019 | 09:22 WIB
Grab Wheels
HILEL HODAWYA (Kompas.com)
Grab Wheels

GridOto.com - Bagi pengguna skuter listrik baik milik pribadi atau sewa seperti Grabwheels yang nekat masuk jalur sepeda dan jalan raya bakal kena tilang.

Melihat hal ini, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan memberikan tanggapannya.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan memiliki dua jenis yaitu ranmor dan tidak bermotor. Setiap ranmor yang melintas di Jalan raya wajib memenuhi persyaratan diantaranya registrasi seperti STNK," kata Edison di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

"Nah kalau otopet ditetapkan sebagai alat mobilitas personal tentu tidak boleh dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," bebernya.

(Baca Juga: Dirlantas PMJ : Motor dan Skuter Listrik Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang)

Ia menambahkan, seharusnya pihak kepolisian melarang agar otopet tidak melintas di jalan raya.

"Kalau pun dikenakan sanksi yaitu Peraturan Daerah (Perda) karena mengganggu ketertiban umum. Sedangkan standar keamanan bagi pengendara bukan Ranmor tidak ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," tegasnya.

"Maka Polisi harus melakukan kajian secara konfrehensif yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Jangan pula melakukan tindakan yang tidak didasari aturan yang ada," tutupnya.

Untuk diketahui, kepolisian telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

(Baca Juga: Polisi Angkat Suara Soal Otoped Listrik yang Makan Korban di Bilangan Sudirman)

Setidaknya terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik. Salah satunya adalah setiap otopet tak boleh digunakan lebih dari satu orang.

Seperti diketahui, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 hari ini.

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 


Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga dan Spesifikasi Mobil Listrik Aletra L8, Rival BYD M6 Nih

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa