GridOto.com - Bagi pengguna skuter listrik baik milik pribadi atau sewa seperti Grabwheels yang nekat masuk jalur sepeda dan jalan raya bakal kena tilang.
Melihat hal ini, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan memberikan tanggapannya.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan memiliki dua jenis yaitu ranmor dan tidak bermotor. Setiap ranmor yang melintas di Jalan raya wajib memenuhi persyaratan diantaranya registrasi seperti STNK," kata Edison di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Nah kalau otopet ditetapkan sebagai alat mobilitas personal tentu tidak boleh dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," bebernya.
(Baca Juga: Dirlantas PMJ : Motor dan Skuter Listrik Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang)
Ia menambahkan, seharusnya pihak kepolisian melarang agar otopet tidak melintas di jalan raya.
"Kalau pun dikenakan sanksi yaitu Peraturan Daerah (Perda) karena mengganggu ketertiban umum. Sedangkan standar keamanan bagi pengendara bukan Ranmor tidak ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," tegasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR