GridOto.com - Mulai hari ini pihak kepolisian telah melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara bermotor yang nekat berhenti atau melintas di jalur sepeda DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar mulai hari ini sudah kita terapkan sistem tilang. Untuk jumlah pelanggar belum bisa kami beri tahu karena baru dimulai," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com.
(Baca Juga: Dirlantas PMJ : Motor dan Skuter Listrik Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang)
Seperti yang diketahui mulai Jumat (22/11) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa aturan jalur sepeda yang tertuang dalam pergub 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda berlaku secara resmi.
Bagi pengguna kendaraan bermotor yang diketahui melanggar rambu ataupun marka jalur sepeda akan mendapatkan sanksi baik teguran maupun denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan motor sebesar Rp 250.000.
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
(Baca Juga: Menerebos Jalur Sepeda Denda Rp 500 Ribu, YLKI Beri Komentar Begini!)
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR