Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Mobil Honda di Jakarta Tetap Meski BBNKB Naik

Hendra - Minggu, 24 November 2019 | 14:45 WIB
Ilustrasi. Pameran mobil baru Honda.
Hendra/GridOto.com
Ilustrasi. Pameran mobil baru Honda.

GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta dari semula 10 persen naik menjadi 12,5 persen.

Kenaikan berlaku efektif per Desember 2019 nanti.

Kenaikan ini tentunya berimbas pada harga unit kendaraan.

Karena BBNKB merupakan salah satu item penentu harga.

(Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Banten Nikmati Bebas Denda PKB dan BBNKB)

Terhadap hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) tidak akan menaikan harga karena kenaikan BBNKB.

"Tahun ini tidak akan akan kenaikan di seluruh unit Honda," ungkap Billy Yusak, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Minggu (24/11/2019).

Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan karena ada beberapa hal yang dilakukan HPM.

"Kami mengefisiensikan operasional cost yang ada," kata Billy lagi.

Dengan melakukan ini pihaknya mampu mensubsidi biaya kenaikan BBNKB.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kenalkan, Inilah Nama-nama Pemilik Jalan Tol di Seluruh Pulau Jawa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa