GridOto.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM mengingatkan, adanya penjual bahan bakar minyak (BBM) bermesin yang sering disebut Pertamini tidak punya kejelasan soal takaran yang mereka keluarkan.
Pemerintah juga tidak bisa mengontrol dengan uji tera, karena keberadaan mereka ilegal.
Bisnis Pertamini saat ini memang sedang menjamur di masyarakat Sukoharjo.
Terutama di wilayah yang berjarak cukup jauh dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
(Baca Juga: Pom Bensin Pertamini Menjamur, Segini Keuntungan Pengecernya Sehari)
Menurut kepala Disdagkop UKM Sukoharjo, Sutarmo, Pertamini dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin penjualan BBM dari Pertamina.
"Alat uji tera kita punya, namun tidak kami lakukan di Pertamini, karena itu bisnis ilegal," katanya, dikutip TribunSolo.com, Jumat (22/11/2019).
Sutarmo juga tidak bisa menjamin, BBM di Pertamini itu sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan, karena tidak pernah di lakukan uji tera.
"Tulisannya satu liter, tapi apakah keluarnya satu liter? Tidak ada yang bisa menjamin karena tidak dilakukan uji tera, SPBU saja harus sering dilakukan uji tera untuk antisipasi kesahan atau kecurangan," jelasnya.
(Baca Juga: Dinilai Ilegal, Pertamina Akan Lakukan Penertiban Kepada Kios Pertamini)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR