GridOto.com - Bagi para pengendara yang masih berani lewati jalur sepeda, sepertinya harus lebih waspada.
Pasalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken aturan tentang jalur sepeda.
Jika melintas di jalur sepeda, Anda akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini.
(Baca Juga: Mulai Diberi Sanksi, Penyerobot Jalur Sepeda Tidak Bisa Berkutik!)
Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, pun angkat bicara.
Ia menilai dengan sudah ditetapkannya sistem tilang di jalur sepeda sudah jelas sangat tepat.
"Ya jelas sangat bagus. Asal konsisten saat jalurnya dipakai pengendara lain harus disterilkan dan diberikan sanksi. Jangan sampai malah dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas," kata Tulus saat dihubungi GridOto.com di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Untuk diketahui, rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan.
(Baca Juga: Belum Ada Rambu, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan di Jalur Sepeda)
Sebelum penindakan dilakukan per hari ini, Pemprov DKI telah melakukan uji coba ke dalam tiga fase di seluruh koridor jalan tersebut.
Fase 1 dimulai pada 20 September sampai 19 November 2019.
Adapun ruas jalan yang diuji coba pada fase 1 sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Fase 2 dilangsungkan pada 12 Oktober sampai 19 November 2019 di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.
Sementara itu, fase 3 berlangsung dari 2 hingga 19 November 2019.
Rute fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR