Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Diberi Sanksi, Penyerobot Jalur Sepeda Tidak Bisa Berkutik!

M. Adam Samudra - Kamis, 21 November 2019 | 15:30 WIB
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda
Angga Bhagya Nugraha/Wara Kota
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda

GridOto.com - Masa sosialisasi jalur sepeda di sejumlah wilayah DKI Jakarta telah berakhir. 

Para pelanggar yang menyerobot di jalur tersebut, kini mulai diberi sanksi per 20 November 2019.

Sementara peraturan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), akan diajukan dalam waktu dekat ini.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu.

(Baca Juga: Belum Ada Rambu, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan di Jalur Sepeda)

Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda ini pun disambut baik oleh Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.

Selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda, sekaligus memberikan pendidikan kepada pengguna kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya.

"Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalaur sepeda pada dengan garis utuh dapat dikenakan pelanggaran tidak mengutamakan keselamatan pesepeda pasal 284 atau pelanggaran marka Pasal 287 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & angkutan Jalan," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Lembaran Daerah bahwa Pergub tersebut sudah diberlakukan. Berarti legitimasi keberadaan jalur Sepeda sudah sah menurut hukum dan secara otomatis penegakan hukum dapat diberlakukan," sambungnya.

(Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Yang Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!)

Namun, terhadap pada pengguna kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenakan sanksi berupa pemindahan atau derek, dan ditempatkan di pool Pemprov DKI Jakarta.

Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Melepas Ban Serep Innova Zenix, Kuncinya Ada di Balik Karpet Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa