GridOto.com - Masa sosialisasi jalur sepeda di sejumlah wilayah DKI Jakarta telah berakhir.
Para pelanggar yang menyerobot di jalur tersebut, kini mulai diberi sanksi per 20 November 2019.
Sementara peraturan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), akan diajukan dalam waktu dekat ini.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu.
(Baca Juga: Belum Ada Rambu, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan di Jalur Sepeda)
Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda ini pun disambut baik oleh Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.
Selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda, sekaligus memberikan pendidikan kepada pengguna kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya.
"Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalaur sepeda pada dengan garis utuh dapat dikenakan pelanggaran tidak mengutamakan keselamatan pesepeda pasal 284 atau pelanggaran marka Pasal 287 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & angkutan Jalan," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Lembaran Daerah bahwa Pergub tersebut sudah diberlakukan. Berarti legitimasi keberadaan jalur Sepeda sudah sah menurut hukum dan secara otomatis penegakan hukum dapat diberlakukan," sambungnya.
(Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Yang Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!)
Namun, terhadap pada pengguna kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenakan sanksi berupa pemindahan atau derek, dan ditempatkan di pool Pemprov DKI Jakarta.
Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR