GridOto.com - Demi menertibkan parkir liar yang sering dijumpai di tepi jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan langsung menderek mobil pelanggar.
Pemkot Surabaya melalui Dishub telah menetapkan aturan tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dalam Perda No. 3 Tahun 2018.
Bagi setiap pelanggar parkir akan diterapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan.
Namun sekarang mobil yang parkir sembarang akan diderek menggunakan mobil derek terbaru bernama Tow Car Dolly.
(Baca Juga: Dishub Jabar Pasang Roller Barier di 7 Titik Rawan Kecelakaan, Cek Disini Lokasinya)
Tow Car Dolly ini memiliki beberapa fitur yang menjaga mobil tetap aman saat diderek.
Fitur yang tersedia mulai dari adanya 3 CCTV, 2 di ruang kemudi dan 1 dibagian belakang untuk memantau kondisi kendaraan yang diderek.
Tow Car Dolly juga mampu bermanuver dengan baik sehingga bisa menderek mobil dalam keadaan terhimpit, dan bisa menjangkau seluruh badan mobil.
Dan dilengkapi juga dengan mesin kompresor serta dongkrak yang selalu dibawa.
(Baca Juga: Ketangkap Basah! Pelajar Bermotor Terobos JPO Dihalau Petugas Dishub)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | dishub.surabaya.go.id |
KOMENTAR