GridOto.com - Wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau ERP untuk Jakarta dan sekitarnya kembali mengemuka.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dari beberapa lembaga peneliti bahwa Jalan di Jakarta pada umumnya sudah mengalami over kapasitas.
Untuk itu, lanjut Budi, pemerintah sudah selayaknya membuat terobosan dengan melakukan pembatasan lalu lintas melalui jalan berbayar atau ERP.
"Dengan alasan pertimbangan tersebut kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang berupaya untuk membuat terobosan yang efektif untuk mengurai kemacetan dengan cara melakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ERP," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
(Baca Juga: BPTJ Akui Sistem 2-1 di Jalur Puncak Tak Kurangi Macet)
Ia mengaku, kemacetan lalu lintas di kota Jakarta sangat sulit untuk dihindari mengingat perkembangan kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pertumbuhan panjang jalan.
"Lima tahun terakhir pertumbuhan kendaraan bisa menyentuh
Kurang lebih 9 persen disatu pihak, dipihak lain pembangunan infrastruktur kurang lebih 0,01 persen ,terjadi situasi over capacity," kata Budiyanto
"Hal ini diperparah dengan tingkat disiplin pengguna jalan yang kurang penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera," tegas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Karenanya lanjut dia perlu adanya uji coba agar sistem tersebut tidak sia-sia diberlakukan.
"Tetap perlu ada kajian yang mendalam dari beberapa aspek sehingga program tersebut dapat diterima masyarakat dengan baik. Sebelumnya eksekusi perlu ada pentahapan yang jelas seperti sosialisasi atau uji coba," bebernya.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memastikan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik menuju Ibu Kota Jakarta akan beroperasi pada 2020.
(Baca Juga: BPTJ Akui Sistem 2-1 di Jalur Puncak Tak Kurangi Macet)
Jalan nasional yang terkena sistem ini adalah Margonda (Depok, Jawa Barat), Daan Mogot (Tangerang, Banten), dan Kalimalang (Bekasi, Jawa Barat).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR