Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asuransi Ban 1 Tahun Untuk Xpander Cross, Hanya Ini yang Bisa Diklaim

Ryan Fasha - Rabu, 13 November 2019 | 21:45 WIB
Ban Mitsubishi Xpander Cross
ryan/gridoto.com
Ban Mitsubishi Xpander Cross

GridOto.com - Pada peluncuran Mitsubishi Xpander Cross Selasa (12/11) di salah satu Hotel di Jakarta, dalam setiap pembelian maka pembeli juga berhak mendapatkan asuransi ban selama 1 tahun.

Asuransi ban selama 1 tahun di Xpander Cross ini berlaku untuk semua tipe baik transmisi manual, otomatis dan leather seat premium package.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penjualan dan pemasaran MMKSI Irwan Kuncoro dalam presentasi peluncuran Xpander Cross.

Ban yang mendapat asuransi selama 1 tahun oleh Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) ini ternyata juga memiliki syarat.

Saat GridOto.com bertanya ke pihak MMKSI, Jerry Amran selaku Senior Assistant Manager PR & CSR Department pun menjelaskan terkait asuransi ban Xpander Cross selama 1 tahun.

Asuransi ban selama 1 tahun diberikan oleh MMKSI untuk Xpander Cross
ryan/gridoto.com
Asuransi ban selama 1 tahun diberikan oleh MMKSI untuk Xpander Cross

(Baca Juga: Mitsubishi Xpander Cross, Lebih Aman di Kala Hujan Dengan Fitur Ini)

"Untuk asuransi ban selama 1 tahun didapatkan oleh pembeli Mitsubishi Xpander Cross untuk semua varian selain gratis servis dan spare part selama 4 tahun atau 50.000 km," ucap Jerry Amran.

"Asuransi ini berlaku untuk ban yang mengalami pecah atau sobek dimana dealer melakukan pengecekan dan terjadi masalah ban yang tidak OK," tambahnya.

Ban pun akan diganti dengan yang baru selama masa asuransi.

Sebagai info, ban Xpander Cross menggunakan tipe Dunlop Enasave EC300+.

Ukuran ban depan belakang berukuran 205/55 R17 inci.

Ban yang digunakan pada Mitsubishi Xpander Cross
ryan/gridoto.com
Ban yang digunakan pada Mitsubishi Xpander Cross

(Baca Juga: Terungkap, Cara Meningkatkan Ground Clearance Mitsubishi Xpander Cross)

Dirinya pun menjelaskan bahwa asuransi ini juga mengikat ke polis asuransi jiwa yang juga didapatkan saat pembelian Xpander Cross.

"Warranty ini mengikat ke polis asuransi jiwa dan polis tersebut efektif berlaku sesuai dengan tanggal faktur kendaraan dan hanya berlaku 1 tahun," tambah Jerry.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

STNK Butuh Perhatian, Terabaikan Bisa Berakibat Fatal ke Motor atau Mobil Kalian

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa