Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM zaman Dulu Berbentuk 'Surat', Ada Kemiripan Dengan yang Sekarang?

Dia Saputra - Kamis, 14 November 2019 | 10:35 WIB
Bentuk dari Surat Izin Mengemudi (SIM) jaman dulu.
Instagram.com/tukanpulas_asli
Bentuk dari Surat Izin Mengemudi (SIM) jaman dulu.

GridOto.com - Nah udah pada tahu belum bagaimana wujud Surat Izin Mengemudi (SIM) zaman dulu, bentuknya seperti apa?

Ternyata bentuknya unik sob, malah terlihat selayaknya surat beneran buka berbentuk kartu seperti saat ini.

Namun ada kemiripan juga kok dengan SIM yang beredar saat ini, yaitu pada bagian data dan peraturan yang tertera.

Data pemilik tertera dengan jelas pada SIM tersebut, dilengkapi dengan sebuah foto yang ditempel berdekatan dengan kolom sidik jari.

(Baca Juga: Ngakak Tepok Jidat, Takut Kena Operasi Zebra Malah Bikin Surat Izin Gak Sekolah)

Input data kepemilikan SIM saat itu masih gunakan mesin ketik kuno bisa disebut juga mesin ketik manual.

Jadi saat input data SIM harus menyesuaikan posisi huruf atau angka dengan cara manual.

Hal itu terlihat jelas dari tulisan yang berada pada SIM di dalam postingan Instagram @tukanpulas_asli beberapa waktu lalu.

Nampak juga ada peraturan yang tercatat pada SIM kuno dengan bahasa Belanda yang intinya "Surat izin untuk mengendarai sepeda motor yang diperlukan sebagai transportasi".

(Baca Juga: Polres Karanganyar Sebut Pembuatan Smart SIM Lebih Lama Daripada SIM Lama, Ini Alasannya)

Pada postingan @tukanpulas_asli terlihat juga bahwa SIM kuno tersebut adalah milik J.M.B. Josstan-Sehleper yang lahir di Amsterdam pada 14 Mei 1896.

Terdapat juga masa berlaku SIM layaknya SIM yang ada saat ini sob.

Untuk masa berlaku SIM juga sama loh, hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun saja.

Penasaran, simak nih postingan Instagram @tukanpulas_asli berikut :

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Surat Ijin Mengemudi A (Rijbewijs A) Semarang 1935 - 1940.

Sebuah kiriman dibagikan oleh @tukangpulas (@tukangpulas_asli) pada

Editor : Hendra
Sumber : Instagram.com/tukanpulas_asli

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

November 2024 Full Ampunan, 10 Provinsi Ini Manjakan Penunggak Pajak Kendaraan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa