GridOto.com - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah DKI Jakarta telah menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor sebesar 2,5 persen.
Perda ini sendiri mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 November kemarin.
BBNKB DKI Jakarta yang kini naik menjadi 12,5 persen kemungkinan besar juga akan membuat harga kendaraan bermotor di Jakarta naik.
Tapi sebagai salah satu perusahaan yang terdampak oleh aturan baru ini, Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan bahwa mereka belum menaikkan harga saat ini.
(Baca Juga: Ingat Sob! Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik Segini)
“Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini, tapi sebagai perusahaan WAPU, kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya,” ujar Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager TAM kepada GridOto.com.
Meskipun begitu, pria yang akrab disapa Soerjo ini mengatakan bahwa timing penetapan aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta tersebut kurang tepat.
“Menurut saya, kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan ditengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini,” ujarnya.
Posisi DKI Jakarta sebagai penyumbang penjualan terbesar untuk pasar otomotif Indonesia dengan lebih dari 20 persen total angka penjualan juga akan membuat dampak Perda ini semakin terasa.
“Apalagi kalo kita mau bicara pasar otomotif di tahun 2020 mendatang,” tambah Soerjo.
Ia menambahkan bahwa dampak resesi global sudah mulai terasa di beberapa negara, yang mencatatkan angka minus di pertumbuhan ekonomi mereka.
“Kita beruntung (pertumbuhan ekonomi) Indonesia masih bisa bertahan di angka sekitar 5 persen,” katanya.
(Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik?)
Ia pun berharap bahwa para APM dapat bahu-membahu untuk membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah.
“Contohnya, memadukan strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit,” tukas Soerjo.
“Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen,” pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR