Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanggung Jawab Pengelola Atas Kendaraan yang Hilang di Tempat Parkir

M. Adam Samudra - Rabu, 13 November 2019 | 09:30 WIB
Detik-detik maling motor di parkiran kampus
Instagram/@info_kejadian_makassar
Detik-detik maling motor di parkiran kampus

GridOto.com - Masyarakat pasti membutuhkan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi, setiap kendaran pasti membutuhkan tempat untuk parkir.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap masyarakat yang memiliki kendaraan pasti membutuhkan tempat untuk memarkirkan kendaraannya dan seringkali menggunakan tempat parkir.

Hal yang seringkali terjadi adalah kasus kehilangan kendaraan di lokasi parkir yang dikelola oleh Pihak lain atau pengelola parkir.

Pemilik kendaraan tentu merasa dirugikan atas kehilangan kendaraannya dan meminta pengelola parkir dapat bertanggung jawab atas kehilangannya.

(Baca Juga: Lawan Arus Banjir Pemotor Hilang Keseimbangan dan Jatuh ke Selokan, Penumpangnya Tewas)

Di lain sisi, pengelola parkir akan melakukan pembelaan bahwa kehilangan tersebut bukanlah tanggung jawabnya karena telah memasang tulisan di karcis atau lokasi parkir yang pada intinya berbunyi

“Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung jawab pengelola parkir”

Sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi atas diparkirkannya kendaraan miliknya di tempat parkir tersebut.

Lantas siapa yang bertanggung jawab jika kendaraan kesayangan hilang ditempat parkir?

(Baca Juga: Kendaraan Hilang Saat Diparkir? Tenang Ada Asuransinya)

"Ya, kalau kendaraan tersebut hilangnya di parkiran gedung itu sudah masuk dalam tanggung jawab hak si pengelola gedung," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak kepada GridOto.com, Rabu (13/11/2019).

"Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan," katanya menambahkan.

Untuk itu,  lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan. 

"Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis. Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan disitu," ucapnya.

Ilustrasi tempat parkir.
Topgear.com.ph
Ilustrasi tempat parkir.

"Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat. Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggungjawaban," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini 7 Tahapan Mencuci Mobil Yang Benar di Musim Hujan, Bikin Kinclongnya Awet

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa