GridOto.com - Berkendara di jalan baik dengan motor maupun mobil tidak bisa sembarangan sob.
Selain harus mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan perangkat keselamatan seperti penggunaan sabuk pengaman atau helm bagi yang naik motor.
Pengendara juga harus menaati marka jalan yang terdiri dari berbagai bentuk, yang paling sering ditemukan ialah marka jalan garis putus-putus dan menyambung.
Khusus marka jalan dengan garis menyambung atau utuh ini biasanya ada di jalanan berkelok.
(Baca Juga: Street Manners: Bukan Buat Konvoi, Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Juga Membahayakan)
Pada marka tersebut, pengendara dilarang menyalip atau mendahului kendaraan lain di depannya apalagi saat di tikungan.
Namun bentuk pelanggaran menyalip di tikungan pada marka garis utuh masih sering dijumpai, padahal hal ini bisa berdampak kecelakaan fatal yang menyangkut keselamatan nyawa pengendara.
Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 287 dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, pasal itu berbunyi:
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR