Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Sob! Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 12 November 2019 | 12:42 WIB
Ilustrasi kendaraan di Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi kendaraan di Jakarta

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. 

BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta akan dikerek naik 2,5% dari tarif sebelumnya hanya 10%.

Artinya, setiap pembelian kendaraan baru, maka dikenakan BBNKB 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kenaikan BBNKB Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 6 tahun 2019, soal perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik?)

Adapun BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tak ada kenaikan, alias tetap 1%.

Latar belakang naiknya BBNKB Jakarta, menurut penjelasan umum yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas.

(Baca Juga: Siap-siap, Bulan Depan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Bakal Naik)

Maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional, dengan tujuan di antaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.

Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa