GridOto.com- Menjadi pertanyaan apakah setiap ubahan yang dilakukan wajib di uji tipe?
Misalkan penggantian komponen seperti ban atau rem produk aftermarket wajib disertakan pengujian kembali.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc menyebut tidak semuanya.
"Pertama, yang tidak ada dalam aturan item pengujian kalau ada komponen yang diganti ya tidak perlu diuji," ungkapnya.
(Baca Juga: Blak-blakan Ahmad Jayadi : Pernah Balapan Bersama, Percaya Valentino Rossi Akan Jadi Orang Hebat Sejak Dulu)
Secara sederhana, misalnya perubahan interior tidak perlu dilakukan pengujian kembali.
Bagaimana dengan produk aftermarket misalnya rem atau sokbreker yang mengklaim lebih kuat dan baik.
"Untuk produk yang ada itemnya selama bukan standar pabrikan, mestinya diuji," ungkapnya.
Sebab, menurutnya perubahan spesifikasi teknik misal rem yang lebih pakem apakah akan berpengaruh terhadap komponen lain.
"Memang lebih kuat cengkramannya, tetapi apakah dampaknya terhadap komponen lain. Atau lampu candelanya lebih tinggi atau terang bagus untuk kita tapi bagaimana dengan pengendara lain. Di situlah pentingnya sesuai dengan standar," bilangnya.
Jadi menurut Sigit, klaim terbaik itu belum tentu bagus juga.
Namun pabrikan sendiri telah membuat adanya variasi dalam pengubahan komponen.
Misalnya, pabrikan tertentu masih memberikan toleransi perubahan ukuran ban hingga 1-2 level di atas standar.
"Biasanya pabrikan membuat pengujian untuk variasi. Dan itu dibolehkan," jelas Sigit.
Terlihat beberapa pabrikan menggunakan cara ini untuk produk genuine accesories atau merek lain tapi masih dalam satu pabrikan.
Sebab, spesifikasi yang digunakan sama dengan yang telah diuji.
Contoh lainnya, terlihat dari banyak varian yang dimiliki pabrikan terhadap 1 tipe kendaraan meski basicnya sama.
"Misalkan Toyota Kijang, 1 tipe itu banyak variannya. Cukup 1 tipe saja yang diuji. Lainnya dianggap perluasan," ungkapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR