Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Komponen Ini Tak Wajib Uji Tipe

Hendra - Senin, 11 November 2019 | 20:00 WIB
Sigit Irfansyah. Komponen  variasi pabrikan tidak wajib SNI
Ine
Sigit Irfansyah. Komponen variasi pabrikan tidak wajib SNI

GridOto.com- Menjadi pertanyaan apakah setiap ubahan yang dilakukan wajib di uji tipe?

Misalkan penggantian komponen seperti ban atau rem produk aftermarket wajib disertakan pengujian kembali.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc menyebut tidak semuanya. 

"Pertama, yang tidak ada dalam aturan item pengujian kalau ada komponen yang diganti ya tidak perlu diuji," ungkapnya. 

(Baca Juga: Blak-blakan Ahmad Jayadi : Pernah Balapan Bersama, Percaya Valentino Rossi Akan Jadi Orang Hebat Sejak Dulu)

Secara sederhana, misalnya perubahan interior tidak perlu dilakukan pengujian kembali.

Bagaimana dengan produk aftermarket misalnya rem atau sokbreker yang mengklaim lebih kuat dan baik. 

"Untuk produk yang ada itemnya selama bukan standar pabrikan, mestinya diuji," ungkapnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa