GridOto.com - Dalam jual beli kendaraan bekas, kelengkapan surat-surat kepemilikan jadi hal penting yang enggak boleh dilupakan sob.
Surat-surat yang harus ada dalam jual beli kendaraan bekas yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Tapi dalam praktik jual beli, istilah surat sebelah masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan hobi tahun lawas, seperti mobil dan motor antik.
Surat sebelah bisa diartikan surat kendaraan tidak lengkap, bisa BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja.
(Baca Juga: Jangan Sampai Dapat yang Palsu, Cek BPKB dan STNK Kendaraan Bekas dengan Saksama)
Jika hanya ada STNK saja, apakah STNK sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?
Menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) definisi BPKB dan STNK yaitu:
Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012
"BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".
Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
"STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".
(Baca Juga: Kesulitan Bawa KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Masih Bisa Bayar Pajak Enggak Ya? Ini Kata Polisi)
Jadi dari penjelasan di atas, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan STNK hanya sebatas surat resmi bukti pengoperasian kendaraan bermotor di jalan seperti layaknya pelat nomor.
Jadi untuk masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, sebaiknya cari yang ada BPKB-nya karena STNK bukan surat bukti kepemilikan.
Hal ini juga demi menghindari praktik penipuan jual beli motor curian atau motor bodong dengan STNK palsu.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Perkapolri 5/2012 |
KOMENTAR