GridOto.com - Buat sebagian orang, mobil atau motor bekas memang jadi pilihan.
Selain harga yang lebih murah, jika pandai memilih bisa dapat unit yang kondisinya masih prima.
Namun ada yang perlu diperhatikan jika membeli kendaraan bekas.
Bukan hanya unitnya, tapi cek juga surat-suratnya.
Pasti enggak mau kan dapat unit kendaraan bagus tapi ternyata suratnya palsu?
Ada beberapa cara buat mengecek keaslian surat kendaraan, simak artikel ini sampai akhir ya.
(Baca Juga: Pemenang Lelang Mobil Sulit Urus BPKB dan STNK Baru? Ini Kata Polisi)
Cek BPKB
Ada beberapa patokan buat memastikan BPKB mobil itu asli, yaitu:
1. Berukuran 17 x 12 cm dan terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar abu-abu.
2. Sampul berbahan kulit dengan warna biru tua dan tulisan serta logo kepolisian memakai tinta putih keperakan.
3. Ada watermark dan benang pengaman hologram.
4. Cocokkan data pada BPKB dengan fisik kendaraan tentang nomor rangka dan mesin, pelat nomor, tahun pembuatan, warna dan tipe kendaraan, dan lain-lain.
Selain patokan di atas, kita juga bisa cek pelat nomor secara online untuk memastikan kesesuaian pelat dan BPKB dengan data yang ada di kepolisian.
Namun pengecekan ini baru bisa dilakukan di sejumlah daerah, misalnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
(Baca Juga: BPKB Hilang? Tenang Masih Bisa Diurus, Begini Loh Syarat-syaratnya)
Cek STNK
STNK asli biasanya memiliki kertas yang tebal, lebih tebal daripada STNK palsu.
Kemudian gambar dan tulisan di kertasnya terlihat jelas tidak pudar serta terdapat hologram, seperti yang diterangkan kepolisian.
Selain itu, ada benang pengaman rajutan pada sisi kiri kertas STNK.
Sedangkan di bagian kanan terdapat lubang kecil-kecil ada tulisan “STNK”.
Harus diingat, saat beli mobil bekas surat-surat harus dipastikan keasliannya.
Gak apa-apa repot sedikit yang penting hati tenang.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR