Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ribuan Pelajar di Ponorogo Berkendara Tanpa SIM, Terbukti Pengendara di Bawah Umur Masih Marak!

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 7 November 2019 | 17:50 WIB
Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi.
TribunJateng.com
Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi.

GridOto.com - Operasi Zebra Semeru 2019 yang baru saja berakhir pada 5 november lalu berhasil menjaring ribuan pelanggar di Ponorogo.

Melansir dari Surya.co.id, Satlantas Polres Ponorogo sudah mengeluarkan 3.229 surat tilang dan 1.371 teguran selama Operasi Zebra yang diselenggarakan selama dua minggu.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bambang Prakoso mengatakan, total pelanggaran mencapai 4.600.

"Dari jumlah 3.229 surat tilang, ada 2.286 pelanggar pelajar atau di bawah umur," jelasnya. Rabu (6/11/2019).

Bambang menjelaskan, 80 persen pelanggar merupakan pengendara dua.

(Baca Juga: Kurangi Pemotor di Bawah Umur, Pemkot Batu Wacanakan Pelajar Diangkut Naik Angkot)

Sementara pelajar yang terjaring pada Operasi Zebra Semeru 2019 diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ke depan kami juga akan terus sosialisasi dan edukasi ke pihak sekolah supaya tidak ada pelajar di bawah umur yang mengendarai motor," ujarnya.

Nah, fenomena pengendara di bawah umur ternyata memang masih marak dan sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa mengendarai motor bukan hanya karena fisik yang sudah siap dan kuat.

“Diingatkan lagi, naik motor itu bukan hanya karena fisik semata, kaki sudah sampai di tanah atau kuat mengangkat motor atau dalam hal keterampilan. Tapi paling penting juga kesiapan mental,” ujar Jusri.

(Baca Juga: Pelajar SMP Asal Lumajang Kepergok Pakai Motor Bodong, Polisi Lakukan Ini)

Selain itu, anak di bawah umur cenderung memiliki emosi dan rasio berpikir yang belum bisa bekerja dengan baik.

Selain berbahaya, para orang tua juga harus paham nih mengenai peraturan kepemilikan SIM agar bisa memberikan edukasi ke anak-anaknya.

Peraturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 281 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan namun tidak memiliki SIM, maka bisa dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com,Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa