GridOto.com - Hingga kini Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih menjadi pilihan bantuan pendidikan personal bagi siswa-siswi sekolah pada tingkat SD hingga SMA/SMK.
Bahkan sebagai bantuan pendidikan untuk anak sekolah yang kurang mampu, ada syarat yang perlu dipenuhi, salah satunya orang tua calon penerima tidak memiliki kendaraan bermotor, baik mobil dan motor.
Menyoal kepemilikan kendaraan bermotor, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor calon penerima KJP dapat terdeteksi.
Pengecekan tersebut dapat langsung dilakukan lantaran saat ini data KJP diduga telah terhubung dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
(Baca Juga: Beli Motor Seken Sudah Diblokir Pemilik Pertama? Ingat, Jangan Asal Main Tembak!)
Adapun data Samsat ini dapat memberi informasi mengenai warga yang memiliki kendaraan roda dua sebanyak lebih dari satu unit, dan juga warga yang memiliki kendaraan roda empat.
Jika hal itu diketahui, maka pihak Dinas Kependudukan akan memblokir atau menonaktifkan fasilitas KJP gratis kepada pelanggan dengan dua kategori tersebut.
"Dengan adanya kebijakan KJP itu membuat orang menjadi tidak mendapatkan fasilitas tersebut kalau hasil penelusuran data DKI dia memiliki kendaraan roda empat misalnya. Jadi tidak termasuk warga DKI yang mendapatkan fasilitas karena persayaratan tertentu," ucap Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, pihak Dinas Kependudukan dan Dinas Pendidikan akan mengecek harta kepemilikan kendaraan bermotor pendaftar KJP.
(Baca Juga: Kesulitan Bawa KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Masih Bisa Bayar Pajak Enggak Ya? Ini Kata Polisi)
Kompol Arif mengaku, sudah banyak warga yang mengantre di kantor samsat untuk memblokir data kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil.
Namum mereka merasa selama ini namanya digunakan oknum tidak bertanggung jawab yang ingin terhindar dari pungutan pajak.
Untuk diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR