GridOto.com - Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Jika tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
Namun adakalanya kondisi tidak memungkinkan untuk membawa KTP asli yang sesuai dengan STNK saat bayar pajak.
(Baca Juga: Pengamat Beberkan Untung Rugi Pakai STNK Model Kertas dan Elektronik)
Biasanya ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas, dan pemilik kendaraan sebelumnya tidak dapat ditemui atau dihubungi.
Apabila masih bisa pinjam KTP, maka prosedur bayar pajak motor bisa memakai KTP pemilik sebelumnya sebelum balik nama.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya angkat bicara.
"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.
(Baca Juga: STNK Bakal Berubah, Pengamat : Jangan Sampai Beratkan Pemilik Kendaraan)
Balik Nama
Kesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK.
Kalau sudah begini, pilihannya adalah balik nama sekalian.
"Jadi saya himbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.
Jelas persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.
(Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik?)
Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik.
Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
"Jadi saya himbau kepada masyarakat yang memang sudah menjual kendaraanya atau menyerahkan kendaraan tersebut pada orang lain, untuk melakukan proses lapor jual (blokir)," tutupnya.
Hal itu pun bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan identitas setelah itu mengisi formulir atau dengan membuka aplikasi pajak.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR