GridOto.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) motor bermesin besar (moge) turun dari 125 persen menjadi 95 persen.
Peraturan itu tertuang pada pasal 40 yang menyatakan kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.
PPnBM 95 persen untuk moge itu bakal berlaku dua tahun lagi, tepatnya pada 16 Oktober 2021, sesuai pernyataan di PP 73 Tahun 2019.
(Baca Juga: Mantap! BMW Motorrad Indonesia Naikkan Masa Garansi Jadi 3 Tahun)
Menanggapi hal itu, Joe Frans selaku CEO BMW Motorrad lndonesia mengatakan, kalau secara logika pasti berdampak terhadap harga.
"Tapi kan ini masih terjadi dua tahun kemudian, jadi kami tidak tahu ya kalau ada faktor lain," katanya saat ditemui di Jakarta Barat belum lama ini.
Joe mengaku belum bisa memastikan dua tahun lagi apakah harga mengalami penyesuaian.
Karena ia belum tahu harga motornya untuk dua tahun ke depan, lalu bagaimana nilai tukar rupiah terhadap mata uang lain.
(Baca Juga: BMW Motorrad Resmikan Dealer Baru di Jakarta Barat, Simak Fasilitasnya)
"Jadi kami enggak tahu, kalau diberlakukannya hari ini ya beda cerita, kami bisa ngomong langsung," ujar Joe.
Meski begitu, dijelaskan Joe, kalau misalnya tidak ada perubahan lain seperti kondisi sekarang, mungkin ada penyesuain harga jadi lebih murah.
Untuk diketahui, saat ini motor BMW yang dipasarkan di Indonesia di bawah 500 cc hanya ada beberapa model.
Seperti G 310 GS Adventure, G 310 R, C 400 X, dan C 400 GT yang dibanderol mulai Rp 116 juta hingga Rp 279 juta.
Selebihnya, berkapasitas mulai 750 cc hingga 1.600 cc dengan harga mulai Rp 495 juta sampai Rp 1,25 miliar.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR