Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Uji Tipe Kendaraan Listrik dan Konvensional

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 5 November 2019 | 19:30 WIB
Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik
Tribunnews.com/Lita Febri
Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik

GridOto.com - Kendaraan listrik saat ini semakin banyak dan menjadi topik pembicaraan khalayak ramai.

Terlebih setelah terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Nah, salah satu hal yang juga menjadi perhatian dari kendaraan listrik ini adalah uji tipenya.

Tidak hanya kendaraan konvensional saja, ternyata kendaraan listrik juga harus dilakukan uji tipe lho.

(Baca Juga: Kendaraan Listrik Mendapat Pelat Nomor Khusus, Tunggu Peresmiannya)

Uji tipe kendaraan adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan sebelum dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal.

Lalu, apa saja perbedaan uji tipe kendaraan listrik dan konvensional? Yuk disimak dulu!

Pada dasarnya, uji tipe kendaraan listrik dan konvensional tidak jauh berbeda.

Namun untuk uji tipe kendaraan listrik memang ada tiga pengujian yang tidak dilakukan pada kendaraan konvensional.

Ketiga pengujian itu adalah pengujian baterai, pengendali elektronik kecepatan, dan terkait pengisian ulang energi listrik.

(Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik?)

Sebaliknya, ada pengujian yang tidak dilakukan pada kendaraan listrik namun dilakukan pada kendaraan konvensional, yaitu pengujian emisi gas buang.

Selebihnya, pengujian-pengujian yang lain sama-sama dilakukan pada kendaraan listrik maupun konvensional, seperti uji konstruksi dan uji dimensi.

Kemudian ada juga uji lampu utama, uji kincup roda, uji radius putar, dan uji berat kosong kendaraan.

Selain itu uji rem utama dan rem parkir, uji akurasi alat penunjuk kecepatan, uji tingkat suara klakson, dan uji kebisingan suara.

(Baca Juga: BLUe, Bukti Lulus Uji Elektronik, Persempit Celah Pemalsuan)

Melansir dari Kompas.com, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih menggodok regulasi uji tipe kendaraan listrik.

Rencananya, regulasi tersebut akan selesai pada akhir November mendatang.

"Sudah kita kerjakan, sekarang finalisasi sekarang jadi mudah-mudahan akhir November sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Minggu (3/11/2019).

Sementara dari sisi pengadaan fasilitas kesiapan di balai pengujiannya akan dilakukan pada 2020 mendatang.

"Alat masih relatif terjangkau, artinya tidak terlalu mahal, jadi kita akan penuhi di awal tahun nanti, jadi setelah itu bisa langsung dimulai," paparnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa