GridOto.com - Kendaraan listrik saat ini semakin banyak dan menjadi topik pembicaraan khalayak ramai.
Terlebih setelah terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Nah, salah satu hal yang juga menjadi perhatian dari kendaraan listrik ini adalah uji tipenya.
Tidak hanya kendaraan konvensional saja, ternyata kendaraan listrik juga harus dilakukan uji tipe lho.
(Baca Juga: Kendaraan Listrik Mendapat Pelat Nomor Khusus, Tunggu Peresmiannya)
Uji tipe kendaraan adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan sebelum dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal.
Lalu, apa saja perbedaan uji tipe kendaraan listrik dan konvensional? Yuk disimak dulu!
Pada dasarnya, uji tipe kendaraan listrik dan konvensional tidak jauh berbeda.
Namun untuk uji tipe kendaraan listrik memang ada tiga pengujian yang tidak dilakukan pada kendaraan konvensional.
Ketiga pengujian itu adalah pengujian baterai, pengendali elektronik kecepatan, dan terkait pengisian ulang energi listrik.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,Dephub.go.id |
KOMENTAR