GridOto.com- Terhadap kerugian pemilik yang kendaraan yang direcall dan tidak bisa beroperasional, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan konsumen bisa menuntut produsen.
"Jika cacat produknya sudah sangat serius bisa untuk ganti mobil atau minimal ganti mesin," ungkap Tulus.
Selain itu, selama proses perbaikan pun, konsumen dipastikan tidak dapat melakukan aktivitasnya atau beroperasional.
Lha mobilnya kan sedang diperbaiki.
Tulus malah menyarankan untuk menuntut penggantian kerugian.
"Bisa dituntut, karena itu merupakan bentuk kerugian riil konsumen," jelasnya.
Dalam Pasal 45, UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dijelaskan 'Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum'.
Sebelumnya, Daihatsu mengumumkan secara recall Daihatsu Luxio dan Daihatsu Gran Max di Indonesia (1/11).
Recall yang dilakukan PT ADM ini menimpa sekitar 36.915 unit Daihatsu Luxio dan Daihatsu Gran Max di Indonesia yang diproduksi Maret 2018–April 2019.
Dalam recall ini PT ADM akan melakukan penggantian connecting rod pada mesin 3SZ 1.500 cc di Daihatsu Gran Max 1.5L dan Daihatsu Luxio.
"Bagi pelanggan yang mobilnya termasuk dalam daftar program recall, silahkan bawa ke bengkel resmi Daihatsu terdekat,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT ADM dalam rilis yang diterima Gridoto.com.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR