GridOto.com - Perkembangan transportasi umum berbasis aplikasi atau online ternyata tidak membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, kurang benar jika selama ini ada anggapan kalau bisnis ojol (ojek online) itu mengurangi pengangguran.
"Yang pasti adalah beralih profesi menjadi pengemudi ojol, karena tawaran penghasilan yang memikat saat itu," kata Djoko melalui keteranganya kepada GridOto.com, Senin (4/11/2019).
"Namun akhirnya sekarang terjerat dan untuk kembali ke pekerjaan semula alami kesulitan. Kecuali sudah memiliki keahlian khusus, seperti pertukangan, petani dapat kembali ke profesi semula. Bagi yang pekerja kantoran, sulit kembali bekerja di kantor sebelumnya," sambungnya.
(Baca Juga: Viral Anggota Polisi Berlaku Kasar Pada Ojol, Begini Komentar Petinggi Polisi)
Dari hasil penelitiannya, Djoko menjelaskan rata-rata sebelum menjadi pengemudi ojol adalah tanpa pekerjaan alias pengangguran hanya 18 persen.
Selanjutnya wirausaha 44 persen, BUMN atau Swasta 31 persen, pelajar atau mahasiswa 6 persen, dan ibu rumah tangga 1 persen.
Sementara pekerjaan utama sebagai pengemudi ojol sebanyak 84,4 persen.
Sisanya 15,6 persen berprofesi pekerja BUMN/Swasta 6,5 persen, ibu rumah tangga 6,1 persen, pelajar atau mahasiswa 6,5 persen, ASN 1,7 persen, wiraswasta 0,1 persen dan lain-lain 1,1 persen.
(Baca Juga: Bikin Penumpang Ogah Turun, Driver Ojol Narik Pakai Moge Roda Tiga Can Am Spyder)
Bahkan Djoko menilai, sebanyak 91 persen motor yang digunakan pengemudi ojol merupakan milik pribadi.
"Sewa 5 persen dan milik orang lain 4 persen," tuturnya.
Selain itu, jika dilihat dari jam kerja beroperasi para ojol dalam sehari menghabiskan waktu selama 10 hingga 12 jam (31,94 persen)
Lalu 7 hingga 9 jam 23,29 persen, 12 hingga 14 jam 18,51 persen, lebih dari 15 jam 12,47 persen, 4-6 jam 11,75 persen dan 1 hingga 3 jam 2,04 persen.
(Baca Juga: Driver Ojol Tidak Setuju Mantan Bos Gojek Jadi Menteri, Hingga Ancam Buat Aksi Penolakan!)
Sementara jumlah pesanan atau order dalam sehari terbanyak 5 hingga 10 kali 40,22 persen, 11 hingga 15 kali 30,86 persen, 16 hingga 20 kali 16,05 persen, kurang dari 5 kali 6,83 persen dan 21 hingga 25 kali 4,27 persen.
Motor dapat digunakan mengangkut barang dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Aturan batas barang bawaan untuk sepeda motor (pasal 10 ayat 4), meliputi muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milmeter dari atas tempat duduk pengemudi, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi dan mengutamakan faktor keselamatan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR