Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diancam! Pengendara Parkir Motor atau Mobil di Trotoar Kena Pidana

Hendra - Senin, 4 November 2019 | 07:35 WIB
Parkir di trotoar.
GridOto.com
Parkir di trotoar.

GridOto.com- Kemacetan yang kerap terjadi di jalanan disebabkan banyak hal. 

Salah satunya pelanggaran peruntukkan parkir kendaraan. 

Fenomena parkir di trotoar sudah marak terjadi di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menegaskan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas.

Tindakan tersebut merenggut hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.

(Baca Juga: Segini Tarif Parkir Motor dan Mobil Terbaru di Bandara Internasional Jawa Barat Majelengka, Masih Terjangkau)

“Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar,” jelas Kompol Fahri.

Pihak Kepolisian telah beberapa kali menindak pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.

“Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan. Nah, jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya-upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan,” tegas Kompol Fahri Siregar.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Wujud Mewah Suzuki Jimny Arctic 2024, Tampilannya Serba Putih

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa