GridOto.com - Kendaraan listrik di Indonesia sedang menjadi topik perbincangan khalayak ramai.
Terlebih setelah terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Salah satu infrastruktur penting untuk menunjang program kendaraan listrik adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Ternyata SPKLU juga bermacam-macam lo, ada SPKLU medium fast charging, SPKLU fast charging, dan SPKLU ultra fast charging.
Nah, berapa lama sih waktu yang dibutuhkan SPKLU untuk mengisi daya mobil listrik?
(Baca Juga: SPLU dan SPKLU Buat Ngecas Kendaraan Listrik, Apa Bedanya?)
Melansir dari Kompas.com, SPKLU medium fast charging bisa mengisi daya mobil listrik dalam waktu dua hingga empat jam.
Adapun fast charging dapat mengisi daya mobil listrik sekitar 30 sampai 40 menit.
Sementara ultra fast charging menjadi yang tercepat nih sob, hanya butuh waktu 20 menit untuk mengisi daya mobil listrik. ya namanya saja sudah pake kata 'ultra', hehehe..
Saat ini, SPKLU medium fast charging bisa dijumpai di beberapa lokasi seperti di Kantor PLN Pusat, Kantor PLN UID Jakarta Raya, AEON Mall BSD, Kantor PLN UP3 Bandung, dan di Bali Selatan.
Kemudian SPKLU fast charging dan ultra fast charging berada di Kantor PLN UID Jakarta Raya.
(Baca Juga: Kendaraan Listrik Mendapat Pelat Nomor Khusus, Tunggu Peresmiannya)
Hingga akhir tahun nanti targetnya akan ada 10 SPKLU yang sudah beroperasi.
"Total ada sembilan unit SPKLU yang kita launching. Hingga akhir tahun kira-kira ada satu unit (tambahan), jadi 10 SPKLU," ujar Inten, Senin (28/10/2019).
Pihaknya juga akan terus memperbanyak SPKLU agar bisa mendorong masyrakat untuk menggunakan kendaraan listrik.
"Sehingga masyarakat yang ingin berinvestasi di kendaraan listrik tidak perlu khawatir, kita akan menyiapkan SPKLU-nya," ungkapnya.
Oh ya, harga yang harus dibayarkan untuk mengisi daya mobil listrik di SPKLU milik PLN ini berkisar Rp 1.400-Rp 1.600 per kWh.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
KOMENTAR