Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Mendahului Kendaraan dari Sisi Kiri Boleh Kok, Tapi Ada Syaratnya!

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 2 November 2019 | 17:30 WIB
Ilustrasi mendahului kendaraan lain
Roro Aveline
Ilustrasi mendahului kendaraan lain

GridOto.com - Berkendara dalam keadaan terburu-buru pasti rasanya ingin mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Terlebih ketika di jalan ramai kendaraan, menyalip dari sisi kiri pun sering tak terhindarkan.

Nah, sebenarnya boleh tidak sih menyalip atau mendahului kendaraan lain dari sisi kiri?

Bagi yang selama ini beranggapan bahwa nyalip dari sisi kiri itu dilarang, ternyata tidak sepenuhnya benar lo.

Menyalip dari sisi kiri diperbolehkan kok. Eits, tapi ada syaratnya!

Ketentuan mendahului kendaraan lain sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(Baca Juga: Nyalip Kiri, Mitsubishi Xpander Kecelakaan dengan Dua Truk, Begini Tips Berkendara Aman di Sekitar Kendaraan Berat)

Pada Pasal 109 Ayat 1 memang dijelaskan bahwa mendahului kendaran lain harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Namun, selanjutnya Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan lagi, bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan mendahului menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Keadaan tertentu" tersebut dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan berbelok ke kanan.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa