GridOto.com - Berkendara dalam keadaan terburu-buru pasti rasanya ingin mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Terlebih ketika di jalan ramai kendaraan, menyalip dari sisi kiri pun sering tak terhindarkan.
Nah, sebenarnya boleh tidak sih menyalip atau mendahului kendaraan lain dari sisi kiri?
Bagi yang selama ini beranggapan bahwa nyalip dari sisi kiri itu dilarang, ternyata tidak sepenuhnya benar lo.
Menyalip dari sisi kiri diperbolehkan kok. Eits, tapi ada syaratnya!
Ketentuan mendahului kendaraan lain sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Baca Juga: Nyalip Kiri, Mitsubishi Xpander Kecelakaan dengan Dua Truk, Begini Tips Berkendara Aman di Sekitar Kendaraan Berat)
Pada Pasal 109 Ayat 1 memang dijelaskan bahwa mendahului kendaran lain harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
Namun, selanjutnya Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan lagi, bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan mendahului menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Keadaan tertentu" tersebut dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan berbelok ke kanan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR