GridOto.com - Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein.
Padahal lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antarpengendara.
Tidak bermaksud menyindir kebiasaan emak-emak yang suka belok tanpa menyalakan lampu sein lo, tapi sekadar mengingatkan saja, hehe...
FYI, tidak menyalakan lampu sein saat akan belok atau putar balik itu melanggar hukum, sob.
(Baca Juga: Street Manners: Belok Tanpa Lampu Sein Berbahaya, Kalau Pakai Isyarat Tangan Gimana?)
Bukannya nakut-nakutin nih, tapi memang peraturan ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 112 Ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Nah, meskipun selama ini belum ada penindakan tegas bagi pengendara yang tidak menyalakan sein saat belok putar balik, tapi sebenarnya ada sanksi hukumnya nih.
Sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Begini Asal Mula Lampu Sein)
Selain melanggar hukum, tidak menyalakan lampu sein saat belok atau putar balik sangat berbahaya, karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa lampu sein setidaknya dinyalakan 10-30 meter sebelum belok.
"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga," ujar Jusri seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," sambungnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR