GridOto.com - Kompol Fahri Siregar resmi menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Muhammad Nasir.
Mantan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya ini pun mengutarakan beberapa program rencana kerjanya untuk kedepan.
"Pengalaman saya dibidang hukum dan lalu lintas sudah cukup lama. Karena saya juga dari tahun 2005 sudah berprofesi sebagai Polisi Lalu Lintas. Jadi sudah banyak beberapa pengalaman," kata Kompol Fahri Siregar kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Perwira Menengah Polisi ini menyebut, program pertama untuk kedepannya adalah akan lebih memperhatikan Black Spot (daerah rawan kecalakaan lalu lintas).
(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Masih Berlangsung, SIM Ketinggalan di Rumah Tetap Bisa Ditilang Sob!)
"Rencana saya yang pertama akan melakukan pendataan Black Spot (yang dimana saya sudah punya rumus bagaimana menghitung Black Spot yang akurat, akuntabel dan tepat. Itu akan saya lakukan dengan segera," ujar Fahri.
Kedua, pihaknya akan menyusun konsep aksi pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan metode 5 E yaitu, Education (mendidik), Encouragment (memotivasi), Egineering (merekayasa), Enforcement of Law (menegakan hukum) dan Emergency of Response (menanggapi kegawat daruratan).
"Jadi saya sudah punya dua konsep yang akan saya lakukan kedepan," tegasnya.
Untuk meminimalisir kecelakaan, pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa lebih meningkatkan tertib berlalu lintas.
(Baca Juga: Tipu-tipu Demi Kesadaran Berlalu Lintas, Polisi Daerah Ini Pasang Mobil Patroli Bohongan di Pinggir Jalan)
"Karena tugasnya Polri itu bukan banyaknya tilang, tetapi outputnya justru masyarakat itu makin sadar akan tertib berlalu lintas," tutupnya.
1. Untuk diketahui, Kasubdit Gakkum adalah unsur pelaksana pada Dit Lantas yang berada di bawah Dir Lantas.
2. Membina pelaksanaan penegakkan hukum termasuk tata tertib lalu lintas oleh satuan pelaksana dalam lingkungan Polda.
3. Bertanggung jawab kepada Dir Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadir Lantas.
4. Dalam melaksanakan tugas kewajiban dibantu oleh :
A. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas (Kasi Laka)
B. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar)
C. Kepala Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas (Kasi Turjawali).
D. Kepala Unit Penyidikan Kecelakaan (Kanit Idik Laka)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR