Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Livina X-Gear Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dikenakan Pasal Lalai Membawa Kendaraan

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 28 Oktober 2019 | 18:35 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan kronologi kejadian Nissan Livina yang Menabrak Apotek di Senopati kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2019).
Vedhit/GridOto.com
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan kronologi kejadian Nissan Livina yang Menabrak Apotek di Senopati kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2019).

GridOto.com - Putri Kalingga Hermawan atau PKH, seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang mengemudikan Livina X-Gear dan menabrak Apotek ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka awalnya melaju dari arah Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati Raya pada Minggu dini hari (27/10/2019).

Tersanhka berada di dalam mobil bersama dengan tiga temannya.

Diketahui tersangka hilang konsentrasi dan menabrak trotoar di depan Apotek Senopati, di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(Baca Juga: Mobil Rusak Karena Menabrak Hewan, Dicover Asuransi atau Tidak?)

Putri pun menabrak dua satpam yang tengah tidur di teras Apotek Senopati.

"Korban dua orang satpam, satu meninggal dunia, dan satu lagi luka-luka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2019).

Sementara itu, hasil tes urine Putri menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.

"Hasil tes urine negatif, tersangka mengaku hilang konsentrasi dan tidak hafal jalan," jelasnya.

(Baca Juga: Daihatsu Gran Max Pecah Ban, Toyota Calya Menghindar dan Nissan Grand Livina Menabrak, 1 Orang Tewas)

PKH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ karena lalai mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan korban jiwa," tuturnya.

Bunyi pasalnya adalah, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

(Baca Juga: Ketahuan! Pencuri Motor Kabur dan Menabrak Loper Koran Hingga Tewas)

Nah, berkendara dengan penuh konsentrasi itu sangat penting sob.

Karena jika lalai sedikit saja dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan juga orang lain.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terkenal Badak, Mobil Penggerak Belakang Tetap Punya Kelemahan di Bagian Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa