GridOto.com - Kendaraan listrik saat ini sedang banyak menjadi topik perbincangan khlayak ramai di Indonesia.
Terlebih setelah terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Beberapa upaya pun dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat tertarik beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini, salah satunya terkait insentif pajak.
Melansir dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta pun berencana membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk mobil dan motor listrik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat di ibu kota menggunakan kendaraan listrik.
(Baca Juga: Kendaraan Listrik Mulai Dilirik Oleh Masyarakat, Akankah Jakarta Bebas Polusi?)
"Kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik," ujar Anies, Minggu (27/10/2019).
"Kami berharap kendaraan listrik ini tidak dimasukkan ke dalam kategori barang mewah," imbuhnya.
Anies mengatakan, dengan diberikan insentif itu, otomatis masyarakat tertarik untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR