GridOto.com - Budiyanto sebagai pemerhati masalah transportasi di Indonesia, mulai angkat bicara mengenai tren sepeda motor listrik.
Menurut dia, perlu diapresiasi karena demi menjaga lingkungan yang bersih.
Namun, ada satu permasalahan yang harus menjadi sorotan, yaitu mengenai peraturan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus teregistrasi di Samsat.
Serta pengendara wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi.
(Baca Juga: Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik, Mitsubishi Hadir Dalam Acara Jakarta Langit Biru)
"Namun demikian, karena kendaraan tersebut juga bergerak di jalan tetap perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Budiyanto menjelaskan, dalam Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Sehingga dapat dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dimana pada Pasal 6 disebutkan, bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.
(Baca Juga: Demi Percepat Era BEV, Pemerintah Kudu Rampungkan Peraturan Turunan Kendaraan Listrik)
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Lebih lanjut, Budiyanto menilai pengembangan kendaraan bermotor bertenaga listrik, baik itu kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat perlu diberikan ruang seluas- seluasnya.
Tetapi dengan tidak mengabaikan pengawasan dan pengendaliannya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR