Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Pakai Motor Listrik! Ingat, Ada Aturannya Sob

M. Adam Samudra - Senin, 28 Oktober 2019 | 15:30 WIB
Charging station untuk kendaraan listrik.
Charging station untuk kendaraan listrik.

GridOto.com - Budiyanto sebagai pemerhati masalah transportasi di Indonesia, mulai angkat bicara mengenai tren sepeda motor listrik.

Menurut dia, perlu diapresiasi karena demi menjaga lingkungan yang bersih.

Namun, ada satu permasalahan yang harus menjadi sorotan, yaitu mengenai peraturan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus teregistrasi di Samsat.

Serta pengendara wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi.

(Baca Juga: Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik, Mitsubishi Hadir Dalam Acara Jakarta Langit Biru)

"Namun demikian, karena kendaraan tersebut juga bergerak di jalan tetap perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Budiyanto menjelaskan, dalam Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Sehingga dapat dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dimana pada Pasal 6 disebutkan, bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

(Baca Juga: Demi Percepat Era BEV, Pemerintah Kudu Rampungkan Peraturan Turunan Kendaraan Listrik)

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Lebih lanjut, Budiyanto menilai pengembangan kendaraan bermotor bertenaga listrik, baik itu kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat perlu diberikan ruang seluas- seluasnya.

Tetapi dengan tidak mengabaikan pengawasan dan pengendaliannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Gampang Ganti Air Radiator Motor Sendiri Di Rumah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa