GridOto.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, peraturan soal ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi.
Ia menilai, ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan.
Pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan, yaitu pada kalimat “Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang” direvisi menjadi “Kendaraan Bermotor Angkutan Barang”.
"Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan," kata Djoko di Jakarta, Minggu (26/10/2019).
(Baca Juga: Truk Overload Masih Berkeliaran di Pantura, Kena Razia, Sopir Ngaku Enggak Tahu Berat Muatan)
Besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi.
Untuk itu, perlu adanya revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan.
Peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan.
Sehingga lanjut Djoko, hal itu bisa berdampak kepada maraknya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan.
(Baca Juga: Pulang Kampung Bawa Oleh-oleh? Ini Cara Hitung Bobot Bawaan Maksimal Biar Enggak Overload)
"Pengawasan muatan angkutan barang melalui Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dinilai kurang efektif, karena kondisi UPPKB yang ada saat ini tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan," bebernya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR