GridOto.com - Kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan beban alias Over Dimension Over Loading (ODOL), kerap menjadi momok menakutkan bagi para pengguna jalan.
Bagaimana tidak, banyak kecelakaan fatal ditemukan belakangan ini terjadi akibat adanya pelanggaran melebihi batas dimensi dan beban.
Pelanggaran kendaraan ODOL ini tidak hanya datang dari pengusaha swasta saja, melainkan juga kendaraan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini diungkapkan oleh Djoko Setijowarno, selaku Pengamat transportasi publik dari Universitas Katolik Soegijapranata.
(Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Tol Sumo, 70 Persen Terbukti Melanggar ODOL)
"Justru BUMN yang bermasalah, termasuk BUMN KARYA, truk muatan tanah urugan," ungkap pria yang akrab disapa Djoko ini kepada GridOto.com melalui pesan singkat, Kamis (24/10/2019).
"Tidak ada aturan (mengenai batasan muatan kendaraan di BUMN)," sambungnya.
Maka dari itu, Djoko pun meminta penegak hukum yang diberi kewenangan untuk lebih agresif terkait masalah ODOL.
"Penegakan hukum oleh aparat Polisi yang diberi kewenangan di jalan raya harus lebih agresif. BUMN harus mematuhi tidak mengakut muatan lebih," papar Djoko lagi.
"Kontraktor BUMN juga tidak mengangkut material untuk kebutuhan proyeknya dengan kendaraan yang ilegal dan bermuatan lebih," tambahnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR