Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesal Sama Angkot yang Ngetem Sembarangan? Ini Sanksinya Menurut Undang-Undang

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:43 WIB
Ilustrasi angkot ngetem
Tribunnews.com
Ilustrasi angkot ngetem

GridOto.com - Keberadaan angkot di sejumlah daerah memang saat ini jumlahnya sudah tidak sebanyak dulu.

Salah satu penyebabnya adalah saat ini angkot sudah banyak tergeser oleh ojek online yang jumlahnya semakin menjamur.

Selain itu, kebiasaan ngetem pada driver angkot yang terlalu lama juga membuat para penumpangnya meninggalkan angkutan umum ini.

Kebiasaan ngetem sembarangan ini tak jarang juga menimbulkan kemacetan, terlebih jika nekat ngetem di jalanan yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.

FYI, ternyata kebiasaan ngetem sembarangan yang dilakukan driver angkot ini termasuk perbuatan melanggar hukum lo sob!

(Baca Juga: Hilangkan Kebiasaan Ngetem Para Driver, Angkot Online di Malang Bakal Pakai Aplikasi Ini)

Hal ini sudah jelas tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 126 UU LLAJ dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan

c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak

d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek

Apabila peraturan itu dilanggar, sesuai Pasal 302 UU LLAJ, akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Tron Memilih Angkot Online di Bekasi)

Sekadar informasi, untuk menghindari kebiasaan ngetem dan mempermudah akses angkot, beberapa daerah seperti Bekasi dan Malang menerapkan sistem angkot online.

Di Bekasi sistem angkot online ini sudah berjalan, sementara di Malang sedang dalam proses perencanaan.

Saat melakukan pemesanan angkot online melalui aplikasi, calon penumpang akan langsung diarahkan ke halte terdekat dan tidak perlu menunggu angkot terlalu lama.

Dengan adanya angkot online ini, driver bergerak sesuai dengan permintaan dari penumpang kemudian dia akan mengantarkan, sehingga kebiasaan ngetem ini bisa berkurang.

Nah, semoga saja angkot online ini ke depannya bisa merambah ke kota-kota lain juga ya!

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : TribunJatim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa