GridOto.com - Kepolisian resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak di seluruh Indonesia mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.
Operasi Zebra ini digelar selama dua minggu hingga 5 November 2019.
Apabila kamu terjaring Operasi Zebra ini karena melakukan pelanggaran lalu lintas, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat.
Melansir dari Tribunnews.com, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu slip tilang merah dan biru.
Kamu bisa memilih salah satu dari kedua slip itu ya sob.
(Baca Juga: Baru Juga Mulai, Ratusan Pengendara Motor Sudah Kena Tilang Gara-gara Operasi Zebra)
Nah, sebelumnya kamu sudah paham belum sih perbedaan slip tilang merah dan biru ini? Kalau belum paham, disimak dulu yuk!
Jika kamu menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka kamu harus membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, kamu bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek setempat yang menyelenggarakan razia.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com,Tribunnews.com |
KOMENTAR